Selasa, 14 Desember 2010

Unsur-Unsur Kredit

Menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2004:3) bahwa unsur-unsur kredit adalah sebagai berikut:
1. Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang, atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain. Orang atau badan demikian lazim disebut kreditur.
2. Adanya pihak yang membutuhkan uang, barang, atau jasa. Pihak ini lazim disebut debitur.
3. Adanya kepercayaan dari kredtur kepada debitur.
4. Adanya janji dan kesanggunpan membayar dari debitur kepada kreditur.
5. Adanya perbedaan waktu, yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang, atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur.
6. Adanya resiko, yaitu sebagai akibat dari adanya unsur perbedaan waktu di atas dimana, masa yang akan datang merupakan sesuatu yang belum pasti maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko.
7. Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tak berbunga).

Read More

Selasa, 09 November 2010

Penyelesaian Kredit Macet

Menurut Daeng (2005:334), terdapat dua alternatif dalam penyelesaian kredit macet yaitu litigasi dan non litigasi.
Litigasi adalah dengan mendayagunakan lembaga peradilan yang ada, baik pengadilan negeri, pengadilan niaga, ataupun panitia urusan piutang negara (PUPN) bagi bank-bank milik pemerintah.
Non litigasi memiliki pengertian yang sama dengan ADR (Alternatif Dispute Resolution) menurut Daeng (2005:367) yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilakukan secara damai.
ADR meliputi negosiasi dan mediasi. Negosiasi menurut Alan Fowler (dalam Daeng, 2005:349) adalah sebagai interaksi, dimana dua orang atau lebih terlibat secara bersama dimana awalnya mereka memiliki sasaran yang berbeda dengan menggunakan argumen dan persuasi mencoba untuk menyudahi perbedaan tersebut. Penyelesaian dengan cara negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga jadi hanya antara yang bersengketa (debitur dan kreditur). Menurut Bank Indonesia Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa perbankan yang bermanfaat bagi perlindungan nasabah dan dalam upaya menjaga terpeliharanya reputasi bank.
Negosiasi dapat berupa:
1. Rescheduling: perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran, masa tenggang, terjadi atau tidak terjadi perubahan besarnya angsuran serta menyangkut jangka waktu
2. Restructuring: perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank, dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
3. Reconditioning: Perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit.
Menurut Sutarno (2005:266), penyelesaian kredit adalah langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum seperti Pengadilan atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara atau badan lainnya dikarenakan langkah penyelamatan sudah tidak memungkinkan kembali.
Melalui pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan, gugatan ini dilakukan untuk memperoleh hukum tetap agar dapat dilakukannya eksekusi jaminan jikalau debitur tidak melaksanakan putusan hakim dimana dalam memperoleh hukum tetap ini, diperlukan waktu yang lama dikarenakan upaya-upaya hukum yang dilakukan debitur seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau pun karena waktu persidangan yang diundur, tergugat berhalangan hadir, terjadinya replik (tanggapan atas jawaban tergugat) dan duplik (tanggapan atas replik penggugat). Melalui direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yaitu dengan penyerahan piutang. Melalui lembaga hukum ini, dapat mempercepat, mempersingkat, mengekfektifkan penagihan piutang negara karena tidak menggunakan prosedur HIR (Hirziene Indonesisch Reglement) yang dirasa tidak efektif dan efisien.
Menurut Sutarno (2005:265) Penyelamatan adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara kreditur dan debitur dengan memperingan syarat-syarat pengembalian kredit sehingga diharapkan debitur memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kredit.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pengertian Penyelesaian kredit macet menurut Daeng dengan pengertian penyelesaian kredit macet menurut Sutarno. Perbedaannya terletak antara penyelesaian dan penyelamatan kredit jadi, menurut Sutarno penyelesaian kredit secara non litigasi merupakan penyelamatan kredit. Penulis sependapat dengan Sutarno karena berdasarkan pengetahuan yang didapat selama berada di bangku kuliah pun demikian. Maka dari itu, pada Bab IV mengenai hasil studi dan pembahasan pada bagian prosedur penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia penulis lebih memfokuskan pada penyelesaian kredit melalui jalur hukum (litigasi).
Read More

Kamis, 14 Oktober 2010

Kenapa Prinsip Syariah??

     Yupz...ini dia artikel mengenai sistem syariah...waduh prospek ke depannya bagus jadi gak salah kalau qt sedikit2 mempelajarinya...terkadang kebanyakan orang berfikir kalau bank syariah atau prinsip syariah itu hanya berlaku atau diperuntukkan bagi umat islam saja,, salah besar ya???prinsip syariah itu kan universal, komprehensif pula....Syariah berbeda2 tergantung masa rosulnya. rosul qt adalah rosul terakhir maka syariahnya sampai akhir nanti tetap berlaku.
     Maksudnya komprehensif ialah bahwa syariah islam itu merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial, berarti setuju donk kalau orang barat bilang katanya agama muslim itu menghambat pembangunan itu adalah ”salah besar”. Dan maksudnya universal yaitu bahwa prinsip syariah itu berlaku baik bagi muslim maupun non muslim artinya, non muslim juga bisa menggunakan prinsip syariah dalam aktivitas ekonominya....prinsip syariah itu seperti misalnya larangan riba, sistem bagi hasil, pengambilan keuntungan, pengenaan zakat dan lain2. Owh iya dikitab yahudi dan injil ada juga ayat yang menjelaskan bahwa riba itu tidak diperbolehkan...tuh kan mau muslim ataupun bukan riba itu tidak boleh,, lagian juga untuk lembaga keuangannya lebih menguntungkan (mengalami kerugiannya kecil) tidak ada negative spread gitu,, haha...qt sebagai kaum muslim harus bangga karena semua syariah yang ada adalah baik untuk kehidupan kita...bersyukur allah telah mengutus Muhammad SAW sebagai rusul kita,, Lalu kenapa sih masih banyak masyarakat yang lebih memilih konvensional dibanding syariah apalagi dalam penyimpanan dana... mungkin karena sistem syariah tidak ada suku bunga simpanan yang ada adalah bonus, nominalnya bisa lebih besar dari suku bunga, sama atau bahkan lebih kecil dari suku bunga, tergantung kebijakan managementnya....nominal itu tidak ditentukan pada saat akad loh!!! Ya bisa disimpulkan kalau suku bunga pasti kalau bonus tidak....jangan dilihat dari itu lah lihat z keberkahannya...insyaallah lebih berkah,, lalu bagaimana dengan para peminjam dana kenapa lebih minat pada konvensional??ah kalau ini mungkin karena konvensional tidak melarang jenis usaha yang dikelola oleh peminjam dana, apa itu usahanya haram atau halal, nah kalau syariah harus yang halal saja, analisisnya juga sangat selektif dan hati-hati....kalau dilihat dari segi pembayaran lebih baik prinsip syariah karena tidak memberatkan, kenapa tidak memberatkan??? karena pembayarannya itu tergantung cashflow debitur jadi kalau mengalami kerugian, pembayarannya dapat disesuikan....so ayo!!!qt beralih ke syariah biar berkah untuk semua......untuk penjelasan mengenai prinsip syariah dan implementasinya didunia perbankan akan dijelaskan pada postingan berikutnya....
Read More

Selasa, 12 Oktober 2010

Macam-macam Shalat Sunnah

Sambil nyoba-nyoba upload artikel. Mengingat kita telah memasuki bulan suci Ramadhan 1429 H, maka saya ikut mencoba menyi'arkan salah satu tuntunan ibadah, yaitu shalat sunnah yang berjumlah 15 sebagaimana kita diwajibkan memperbanyak ibadah di bulan Suci ini.
Semoga artikel ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. Amin.
Macam shalat sunah adalah :
1. Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :
Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah’
2. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid. Rasulullah bersabda
‘Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu’ (H.R. Bukhari dan Muslim). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah’
3. Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah’
4. Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :
a. Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
b. Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :
‘Ushalli sunnatadh Dzuhri* rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah’
* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
5. Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal tahajjudi rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah’
6. Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Istikharah rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah’
7. Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :
‘Ushalli sunnatal Haajati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah’
8. Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :
‘Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah’
9. Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Niatnya:
‘Ushalli sunnatal Taubati rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah’
10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya
Niat :
‘Ushalli sunnatan tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa’ artinya ‘aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah’
a. Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
b. Saat ruku’, usai membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali
c. Saat ‘itidal, usai membaca do’a ‘itidal membaca tasbih 10 kali
d. Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
e. Usai membaa do’a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
f. Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.
Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :
‘Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar’ artinya : ‘Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung’.
11. Shalat Tarawih, adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis. ‘Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat’ (H.R. Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.’ (H.R. Ibnu Hiban)
Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat. Niat shalat tarawih :
‘Ushalli sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’ artinya : ‘Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah’
12. Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah ‘Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’ (H.R. Bukhari dan Muslim)
‘Ushalli sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa’artinya : ‘Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah’
13. Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan).’Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – ‘(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’(H.R. Jama’ah). Niat Shalat Idul Fitri :
‘Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Niat Shalat Idul Adha :
‘Ushalli sunnatal li’iidil Adha rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah
Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut:
a. Berjamaah
b. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d. Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
e. Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua.
Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya.
g. Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at
h. Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul
Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha
sebaliknya.
14. Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat. Caranya mengerjakannya :
a. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.
b. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.
Niat shalat gerhana bulan :
‘Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat gerhana bulan dua rakaat karena Allah’
15. Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Niatnya ‘
‘Ushalli sunnatal Istisqaa-I rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’
Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :
a. Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah. ‘Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya’(Q.S. Al Isra’ : 16).
b. Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa’
c. Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.
Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdo’a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya
(oleh: Santos)

Read More