Selasa, 14 Desember 2010

Bentuk Perjanjian Kredit

Dalam praktek bank menurut Sutarno (2005:101), dikenal dua bentuk hukum yaitu:

1. Perjanjian yang dibuat dibawah tangan dinamakan akta dibawah tangan artinya perjanjian yang disiapkan dan dibuat sendiri oleh bank kemudian ditawarkankepada debitur untuk disepakati. Syarat-syarat dan ketentuan dalam formulirperjanjian kredit tidak pernah diperbincangkan atau dirundingkan dengan calon debitur
2. Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau notariil. Yang menyiapkan dan membuat perjanjian ini, adalah seorang notaris namun, dalam praktek semua syarat dan ketentuan perjanjian kredit disiapkan oleh bank kemudian diberikan kepada notaris untuk dirumuskan dalam akta notariil.
    Terdapat perbedaan kekuatan pembuktian mengenai perjanjian kredit yang dibuat oleh bank sendiri dan perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris. Akta otentik merupakan bukti sempurna. Jadi, hakim tidak diperkenankan untuk meminta alat bukti tambahan dan jika ada pihak yang keberatan maka pihak yang mengajukan keberatannya diminta untuk mencari pembuktian. Akta dibawah tangan memiliki kekuatan hukum pembuktian jika telah dibubuhi tanda tangan namun, bukan merupakan bukti sempurna dan jika ada pihak yang berkeberatan maka pihak bank yang diminta untuk mencari pembuktian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah kawan!!!tapi yang sopan ya..