Selasa, 14 Desember 2010

Unsur-Unsur Kredit

Menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti (2004:3) bahwa unsur-unsur kredit adalah sebagai berikut:

1. Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang, atau jasa yang bersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain. Orang atau badan demikian lazim disebut kreditur.
2. Adanya pihak yang membutuhkan uang, barang, atau jasa. Pihak ini lazim disebut debitur.
3. Adanya kepercayaan dari kredtur kepada debitur.
4. Adanya janji dan kesanggunpan membayar dari debitur kepada kreditur.
5. Adanya perbedaan waktu, yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang, atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari debitur.
6. Adanya resiko, yaitu sebagai akibat dari adanya unsur perbedaan waktu di atas dimana, masa yang akan datang merupakan sesuatu yang belum pasti maka kredit itu pada dasarnya mengandung resiko.
7. Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tak berbunga).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah kawan!!!tapi yang sopan ya..