Jumat, 31 Desember 2010

Jenis-jenis Bank

     Jenis Bank menurut Kasmir (2008:20), dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
  • Dilihat dari segi fungsinya
         Dalam Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
    1. Bank Umum
    2. Bank Pembangunan
    3. Bank Tabungan
    4. Bank Pasar
    5. Bank Desa
    6. Lumbung Desa
    7. Bank Pegawai
    8. Dan bank jenis lainnya
           Sedangkan berdasarkan Undang-Udang Pokok RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998, maka jenis bank terdiri dari dua jenis bank, yaitu:
         
             1.  Bank Umum
           Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
               
                2.  Bank Perkreditan Rakyat
              Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
          • Dilihat dari segi kepemilikannya
                 Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya adalah sebagai berikut:
                 1.  Bank milik pemerintah
                 Baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini diperuntukkan bagi pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah pusat antara lain: Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri sedangkan bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan II masing-masing propinsi. Contohnya : BPD (Bank Pembangunan Daerah ) DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya.
                 2.  Bank milik swasta nasional
                Merupakan bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta. Begitu pula, pembagian keuntungannya untuk swasta. Contohnya: Bank Bumi Putera, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Lippo, dan bank swasta lainnya, termasuk bank-bank yang dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk koperasi.
                 3.  Bank milik asing
                  Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri baik milik swasta asing maupun pemerintah asing suatu negara. Contohnya : ABN AMRO (Algemene Bank Nederland (ABN) dan De Amsterdamsche-Rotterdamsche Bank) Bank, American Express Bank, Bank Of America, Bangkok Bank, Bank Of Tokyo, dan bank Asing lainnya
                 4.  Bank milik campuran
                 Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dimana, kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya: Mitsubishi Buana Bank, Sumitomo Niaga Bank, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, dan bank campuran lainnya
            • Dilihat dari segi status
                 1.  Bank devisa
                 Bank berstatus devisa atau bank yang dapat melaksanakan transaksi luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan misalnya, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukaan dan pembayaran latter of Credits (L/C), dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
                 2.  Bank non devisa
                 Bank dengan status bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi, seperti halnya bank devisa.
            • Dilihat dari segi cara penentuan harga
                 1.  Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
                Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
                  1) Menetapkan bunga sebagai harga beli baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga jual untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
                    2) Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa, iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

                 2.  Bank yang berdasarkan prinsip syariah
                Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana maupun pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau mencari keuntungan dengan cara:
                  1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
                  2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
                  3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
                  4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan .
                  5)Adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
                 Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai syariah Islam. Kemudian sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-Quran dan sunnah rosul.



            Tidak ada komentar:

            Posting Komentar

            berkomentarlah kawan!!!tapi yang sopan ya..