Jumat, 31 Desember 2010

Pengertain Bank

     Mendengar kata bank kita selalu mengkaitkannya dengan uang karena bank sebagai pencipta uang, stabilitas moneter, dan dinamisator pertumbuhan ekonomi selain penghimpun dan penyalur dana, semua itu berkaitan dengan keuangan. Sebagian besar masyarakat awam mengkaitkan bank dengan bunga, pinjaman serta simpanan. Agar pengertian bank menjadi jelas, saya mengutip beberapa definisi atau rumusan yang dikemukakan para penulis sebagai berikut:
  1. Kasmir (2008:11) mengartikan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat seta memberikan jasa bank lainnya.
  2. Menurut Z. Dunil (2004:14), bank adalah “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
  3. Malayu (2005:1) mengartikan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter, serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
  4. Menurut G..M. Verryn Stuart (Malayu, 2005:2), bank adalah “Badan usaha yang wujudya memuaskan keperluan orang lain dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain sekalipun, dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam.”
     Pengertian bank yang di kemukakan Z.Dunil sama persis dengan pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
     Dari pengertian-pengertian mengenai bank di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dimana, aktivitas bank tersebut menjadikan bank sebagai dinamisator pertumbuhan ekonomi dan stabilisator moneter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah kawan!!!tapi yang sopan ya..